Kedapatan Jual Sabu, Warga Dasuk Sumenep Digelandang Polisi

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan di rumah Abd. Rahem (38) warga Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri, menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi sabu dirumahnya. Dengan info itu polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat dilakukam penggerebekan terlapor sedang melakukan transaksi sabu,” ujarnya.

Hasil penggerebekan ditemukan 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,30 gram, 036 gram (berat keseluruhan ± 0,66 gram), 1 buah plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 2 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.

Seperangkat alat hisap terdiri dari 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih dan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu, 1 buah sendok shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah korek api gas warna merah sebagai kompor, 1 buah Hp merk Nexcom warna silver kombinasi merah.

“Setelah ditunjukkan dia mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *