DPRD Sumenep Rencanakan Perda Upah Minimum Pedesaan

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jatim, berinisiatif membuat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Upah Minimun Pedesaan (UMP).

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Suroyo mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Upah Minimun Pedesaan (UMP) sebagai payung hukum atas upah buruh pertanian dinilai sangat urgen.

“Perda itu nantinya ditujukan agar petani yang bekerja juga dilindungi dari segi upahnya,” ujarnya.

Menurutnya nilai penting adanya perda Upah Minimun Pedesaan (UMP), petani yang selama ini tidak mempunyai standarisasi honor ongkos kerja (HOK). Maka dari itu, dengan adanya perda, HOK di setiap Kecamatan atau desa di Sumenep bisa sama jelasnya.

“Selama ini upah bagi petani yang bekerja dipedesaan masih beragam. Setiap daerah, ongkos yang diterima petani bervariasi karena selama ini belum ada regulasi yang mengatur,” tuturnya.

Selain itu tujuan perda itu agar antara pemilik tanah dan pekerja sama-sama tidak dirugikan. Pada satu sisi, regulasi itu akan melindungi dan berpihak kepada para buruh tani. Di sisi lain, juga tidak merugikan bagi pemilik tanah yang mempekerjakan para buruh tani.

Pengaturan perda secara detail, seperti besaran upah yang akan diterima buruh tani, serta teknisnya akan diatur dalam poin-poin serta pasar dalam perda itu sendiri.

“Raperda ini sedang dalam proses. Regulasi yang hendak dibuat ini tidak berdiri sendiri. Akan tetapi, perda tentang UMP buruh tani ini akan disatukan dengan perda penanaman modal yang memang juga akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II,” jelasnya.

Sementara, perda penanaman modal sudah proses tahap kajian akademik. Termasuk juga di dalamnya tentang perda yang mengatur tentang UMP buruh tani.

“Kami berharap perda ini, baik penanaman modal serta UMP dapat memberikan dampak positif,” harapnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *