Satreskrim Polres Karawang Grebek Gudang Pengoplos LPG Ilegal

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

KARAWANG, Jatimexplore.net – Satreskrim polres karawang menggerebek gudang yang jadi tempat praktik pengoplos LPG ilegal di Dusun Babakancebong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Dua orang yang kedapatan mengoplos LPG tak berkutik saat diringkus polisi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, praktik pengoplosan LPG ilegal itu terbongkar saat anggotanya tengah berpatroli di wilayah tersebut.

“Pada tanggal 20 Juli kemarin, anggota Polres Karawang melaksanakan patroli di daerah ini, lalu melihat bahwa gudang ini, yang kedapatan memasukkan mobil pikap mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram tanpa menggunakan plang resmi,” ujar Wirdhanto, saat meninjau TKP, Senin (24/07/2023).

Melihat hal itu, anggota yang berpatroli, lantas mengecek ke dalam gudang, ternyata didapati dua orang tengah sibuk memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram, dan tabung 12 kilogram.

“Di dalam gudang terdapat 2 orang yakni EA (26) dan DH (38) keduanya merupakan warga Subang, yang diduga sedang melakukan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas ke tabung non subsidi,” kata Kapolres.

Anggota yang berpatroli lantas melaporkan peristiwa tersebut, dan segera melakukan pengamanan di TKP, setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil menggali beberapa fakta terkait penyalahgunaan gas bersubsidi yang dilakukan kedua orang tersebut.

“Sesuai SK Nomor 542/Kep.Gas.Huk/2014 tentang HET Gas Subsidi Pemerintah, gas LPG 3kilogram dibanderol sebesar Rp 32.800, per tabung, imbas dari praktik ilegal yang mereka lakukan menimbulkan kerugian negara sebesar puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Para pelaku, diketahui mendapatkan ratusan tabung gas LPG subsidi dan non subsidi, dengan cara membelinya dari warga dan di warung secara eceran.

“Pelaku juga memasarkan atau menjual gas hasil suntikan atau oplosan tersebut, masih di wilayah Karawang,” ucap Wirdhanto.

Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, sebanyak 970 tabung gas LPG 3kilogram telah disuntikkan ke tabung non subsidi 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, dalam jangka waktu kurang lebih selama empat bulan.

“Berdasarkan pemeriksaan perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara sebanyak Rp31.488.000, dengan total keuntungan Rp 20.800.000 yang diperoleh tersangka, selama kurang lebih 4 bulan menjalani praktik ilegal tersebut,” paparnya.

Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 90 tabung gasl LPG 3kilogram, 6 tabung gas LPG 5,5 kilogram, dan 25 tabung gas 12 kilo gram.

“Selain tabung gas, kami juga mengamankan 52 batang pipa besi, 1 plastik karet klep tabung gas, dan 1 unit timbangan digital sebagai alat pemindah isi gas, serta 1 unit mobil pikap warna hitam untuk mengantar gas yang telah dioplos,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kedua pelaku terancam maksimal 6 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya.
Polisi saat merilis pengungkapan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di salah satu gudang di wilayah Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.(tondo/FRN)

Sumberb: (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *