Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Korporasi PT. OMI Dalam Perkara PT.Asuransi Jiwasraya.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Selasa 26 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tuntutan JPU terhadap Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) pada pokoknya, yaitu:

Menyatakan Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.

Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI):
Dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah), Dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT. OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI atau Personil Pengendali PT. OMI yakni RUSDI OESMAN, SE selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. OMI selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Menjatuhkan pidana tambahan:
Dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) berupa perampasan kekayaan PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00 (enam miliar lima ratus dua juta enam ratus enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) berupa Pembubaran PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI).

Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (tondo)

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *