1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021, jumat (30/09/2022)

” Pemeriksaan kembali 1 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021,” tutur Kapuspemkum Ketut Sumedana, jumat (30/09/2022).

Ketut menjelaskan, saksi yang diperiksa yaitu MSS selaku Direktur Utama PT Hanwa Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

” Saksi diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korporasi,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (tondo/FRN)

Sumber : Puspenkum kejagung RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *