Sidang Pembacaan Amar Tuntutan perkara INDRA KESUMA Alias INDRA KENZ di PN Tangerang

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

TANGERANG, Jatimexplore.net – Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022, pukul 18.25 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang di Ruang Sidang Utama, telah dilaksanakan Agenda Pembacaan Amar Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra kenz secara Tatap Muka, sedangkan Indra Kesuma alias Indra kenz secara Daring di Rumah Tahanan Salemba;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan yaitu Primayuda Yutama, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tommy Desatria, S.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Bahwa Amar Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut ::

1) Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalm transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA pertama;

2) Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;

3) Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan;

4) Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;

5) Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu);

Bahwa agenda sidang selanjutnya pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022, dilanjutkan Pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022. Bahwa pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman.(tondo/FRN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *