Terpidana AD Diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Rabu 25 Mei 2022 pukul 20:00 WIB bertempat di Jalan Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gresik berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gresik.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : AMIR DJOEWITO
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 22 Januari 1954
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan Kec.
Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR))

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, Terpidana AMIR DJOEWITO dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Terpidana AMIR DJOEWITO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Tondo/FRN).

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *