Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di Kangean Ditangkap Polisi

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Polsek Kangean Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap tersangka penganiayaan yang menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang yang terjadi di Dusun Jembu, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten setempat. Sabtu (12/03/2022) sekitar pukul 06.00 Wib.

Dari keterangan rilis Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, pelaku yang diketahui berinisial AS (36) laki-laki warga Dusun Jembu, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep itu tega menganiaya laki-laki berinisial DG (49) yang merupakan warga Dusun Jembu, Desa Kolo-Kolo hingga mengalami luka.

“Kejadian berawal korban yang bernama DG sedang duduk di depan rumahnya, setelah itu anak dari terlapor AS sedang mengambil pohon jambu milik DG yang berada disebelah rumahnya menggunakan senjata tajam jenis parang,” jelasnya, Senin (14/03/2022).

Kemudian DG mendatangi anak dari AS tersebut dan menegurnya untuk tidak diambilnya kembali, setelah ditegur anak tersebut pulang dan mengadu kepada AS, tidak lama kemudian AS datang kerumah DG dan menebas pohon jambu miliknya.

“Setelah itu DG menegur kepada AS sehingga terjadilah cek cok mulut dan seketika itu juga AS menodongkan senjata tajam kearah perut DG, akan tetapi DG bisa menghindar sehingga AS kembali memukul kearah badan DG sebanyak 6x sehingga terkena pada bagian bahu dan lengan sebelah kiri,” ungkapnya.

Kemudian datanglah ipar DG yang bernama S, setelah itu S langsung merampas senjata tajam milik AS tersebut dan menyimpannya ke dalam rumahnya agar kejadian tersebut tidak berlanjut, tidak lama kemudian A datang membantu DG yang pada saat itu keadaannya sudah lemas, setelah itu langsung dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan penangan Medis, selanjutnya A melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang, dan akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” tukasnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut.

Reporter : icing

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *