Curi Hand Phone Dalam Jok Motor, Pemuda Asal Sapeken Dibekuk Polisi

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Herman Hidayat (19) warga Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat mencuri hand phone milik Fery Yahya (28) warga setempat, pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh Heri, menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi saat korban sedang melaksanakan shalat magrib dimasjid Baitur Rahim dan hendak mahu ambil ghuduk korban meletakkan HP miliknya dengan dibungkus handuk di dalam jok Sepeda motor yang diparkir dihalaman masjid.

Setelah selesai sholat korban menuju sepeda motor berencana mahu mengambil HP miliknya. Namun nahas, HP yang ditaruh didalam jok sepeda motonya tiba-tiba sudah tidak ada/hilang.

“Atas kejadian itu lalu korban memberitahu saudaranya Edy Panca Prasrtyo yang saat itu juga ada dimasjid,” paparnya.

Pada hari minggu tanggal 6 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 korban mendatangi Syarif Hidayat selaku tukang servis HP, dia menanyakan apakah ada orang memperbaiki HP merk VIVO Y83, dijawab ada.

Dia juga bilang kalau HP miliknya hilang, setelah itu Syarif situkang servis menyuruh korban untuk mengambil dos book guna mencocokan nomor IMEI, selanjutnya korban mengambil dos book dan kembali lagi ke Syarif bersama Edy Panca Prasrtyo.

Setelah dicocokkan nomor IMEI yang ada di dos book ternyata cocok. Tanpa basa-basi Syarif Hidayat menyerahkan HP tersebut kepada korban, selanjutnya korban pada hari itu juga sekira pukul 17.30 wib melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sapeken dengan membawa barang bukti HP dan Dos book.

Barang bukti (BB) yang diamankan sebuah dos book HP merk VIVO Y83, satu buah HP / handphone merk VIVO Y83 warna casing hitam, Kartu card milik korban ditemukan di rumah terlapor), Handuk kecil pembungkus hp saat ditaruh di dalam jok sepeda ditemukan diladang dekat rumah terlapor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.600.000, dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *