Warga Gapura Sumenep Diamankan Polisi, Karena Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Mu’ari (44) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di jalan PUD Desa Aengmerah, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin (02/12/2019).

Warga Dusun Kerta Aju, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ini diamankan lantaran diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Gapura,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (03/12/2019).

Dengan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terlapor sedang mengendarai sepeda motor tengah membawa Naroktika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Batuputih.

Diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor tengah melintas di jalan PUD Desa Aengmerah. Saat itu petugas langsung melakukan penghadangan, penangkapan disertai penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang oleh terlapor dengan menggunakan tangan sebelah kiri, saat ditunjukkan kepada terlapor dia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,30 gram, 1 plastik klip kecil, 1 unit sepeda motor Vario techno 150, dengan Nopol M-6648-VX.

“Tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ancamnya. (Lis/Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *