Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. AMU, Penyidik Kejagung Periksa 5 Orang Saksi.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, selasa (16/11/2021)

Dalam siaran persnya, Kapuspen Hukum Kejagung RI, Loenard Eber Ezer Simanjuntak, SH,MH, mengatakan, Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
,” papar Leonard.

5 orang saksi yang diperiksa antara lain:

1. AH selaku Mantan Kepala Divisi Pemasaran PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

2. MA selaku Kabag Pemasaran PT Askrindo KCU Kemayoran, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

3. RI selaku Pj Kasie Akuntansi PT AMU, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

4. LH selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo KCU Kemayoran, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

5. MW selaku Pemimpin Cabang PT.
Askrindo Tangerang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

Pemeriksaan saksi oleh tim Penyidik Kejagung RI dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.( Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *