Polresta Jambi Berhasil Mengamankan 39,510 Kg Ganja Dan 348,11 Gram Sabu.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAMBI, Jatimexplore.net – Komitmen Polresta Jambi dalam Berantas narkotika di Wilayah Hukum Polresta Jambi benar benar diwujudkan dengan kembali berhasil mengamankan 39 kg ganja dan 348,11 gram sabu .

Sebelumnya Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 52 kg Sabu .

Keberhasilan kali ini disampaikan melalui konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christi Silaen, Kasi Propam AKP Imam Budiyanto , Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi

Konferensi pers dilaksanakan
di ruangan loka manginti Mapolresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH menyampaikan “Konferensi Pers ini terkait kembali keberhasilan tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk 3 pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan Shabu.

Pengungkapan pertama narkotika jenis ganja di TKP sekitaran Jalan Sailendra RT 13 Rawasari Kecamatan alam barajo Kota Jambi . Barang bukti yang diamankan 17 paket narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilo. Kemudian satu buah karung plastik setengah besar narkotika jenis Ganjar seberat 0,5 kg 2 tahun setengah paket besar narkotika jenis ganja sebesar 0,5 kilo 2 paket kecil narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10,46 gram satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,59 gram dan 1 unit alat timbang digital.

Pada saat penangkapan pelaku berhasil melarikan diri 3 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang Sumatera Barat . Pelaku berinisial (RA) 25 tahun laki-laki . Berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal Sumatera Utara kemudian dikirim via darat ke Sumatera Barat.

Saat dilakukan pengembangan bahwa ada satu orang pelaku lagi pengedar narkotika jenis ganja, di mana pada tanggal 23 Januari 2004 pada pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat di pinggiran jalan Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Danau Teluk inisial (DA) 19 tahun pria alamat Jalan Marini RT 11 Kecamatan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi, dengan barang bukti 2 paket besar narkotika jenis ganja seberat 22 kilo 1 buah tas koper merk Century warna coklat tua 2 buah kotak kardus makanan dengan kranchy 1 buah karung warna putih 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam.

Dari keterangan pelaku bahwa ganja tersebut dia jemput dari kabupaten di rawan Aceh selanjutnya dibawa menggunakan jalur darat atau bis ke Medan Pekanbaru ke Jambi .

Untuk pasal yang dikenakan dari dua perkara tersebut pasal 11 ayat 2 atau 14 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kemudian untuk pengungkapan yang ketiga juga merupakan informasi dari masyarakat dan Analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil kita ungkap sebelumnya.

Pada tanggal 24 Januari Januari kemarin kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan INISIAL BA (47) tidak bekerja alamat jenderal A athalib Rt. 13 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Untuk barang bukti yang di
amankan, 6 Paket yang di duga Narkotika
jenis Shabu Seberat 347,52 Gram. 1 Unit HP Android. 1 Unit Ttimbangan digital, 2 Buah sedotan plastik, 1 Buah plastik bekas teh cina
merek guanyinwang warna hijau, 1 Unit sepeda motor yamaha N-max warna hitam, 1 Pucuk senjata api jenis pistol Makarov RUSIA,
5 Butir peluru tajam kaliber 32 MM

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis Shabu ini dia dapat dari pekan baru yang akan di edarkan di Kota Jambi.

Pasal yang dikenakan pasal 112 Ayat 2 Atau 114 AYAT 2 Undang-undang RI nomor 35 TAHUN 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidupTiga.Total Keseluruhan barang putih yang berhasil di amankan.

Serta mengamankan Ganja Seberat 39.510,46 (Tiga puluh sembilan ratur lima ratus sepuluh koma empat puluh enam gram) apabila di rupiahkan setara dengan 118.500.000 (Seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan jika 1 KG Ganja bisa di gunakan oleh seribu orang maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 39.500 ribu orang.

Kemudian untuk Shabu seberat 348,11 (Tiga ratus empat puluh delapan koma sebelas gram) apabila di rupiahkan setara dengan Rp 452.000.000 (Empat ratus lima puluh dia juta rupiah) Dan jika satu gram Shabu disalah gunakan oleh lima orang maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan 1.750 jiwa sari bahaya narkotika,” ungkap Kapolresta.(tondo/FRN)

Sumber : (Debi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *