DPO Tindak Pidana Penipuan Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Kamis 02 Februari 2023 sekitar pukul 18:50 WITA bertempat di Lingkungan II Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : YUSRAN MOCHTAR
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 12 Maret 1977
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung – Sulawesi Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta

” YUSRAN MOCHTAR merupakan TERPIDANA dari Kejaksaan Negeri Bitung dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah merugikan korban Lasma Frida dan Sanjofri Pandey sebesar Rp230.000.000,00,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jumat (03/02/2023)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1209 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Desember 2016, Terpidana YUSRAN MOCHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

” Terpidana YUSRAN MOCHTAR diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima serta proses lebih lanjut,” ujarnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. ” Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tukasnya. (tondo/FRN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *