Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menahan Tersangka DPW.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SEMARANG, Jatimexplore.net – Pada hari jumat 06 januari 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama DPW. Penahanan tersangka DPW sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Semarang kepada PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 06 Januari 2023 sampai tanggal 25 Januari 2023 di RUTAN Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di Semarang dan tersangka MI selama 20 hari sejak tanggal 06 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang di Semarang.

Dalam kasus tersebut tersangka DPW yang menjabat direktur PT. Seruni Prima Perkasa, bersama2 dengan tersangka AH (telah ditahan terlebih dahulu ) sebagai Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa mengajukan fasilitas kredit kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan melampirkan copy PO PT.TJB Power Service palsu serta daftar supplier yang tidak benar, oleh Tersangka MI copy PO tersebut dibenarkan sehingga PT Bank Pembangunan Jawa Barat & Banten Tbk mencairkan kredit tersebut dan saat ini kredit tersebut macet sehingga menyebabkan kerugian negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten sebesar Rp25.143.549.410,33 (Dua puluh lima milyar seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah tiga puluh tiga sen) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.(tondo/FRN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *