Sidang dalam Perkara Kawasan Berikat Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Kamis 01 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Penuntut Umum pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa IMAM PRAYITNO, Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Terdakwa HANDOKO, dan Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN, dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d Tahun 2021.

Adapun 1 orang ahli dihadirkan yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku Ahli Hukum Keuangan Negara, yang pada pokoknya menerangkan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan / administrasi keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.

Kemudian pengertian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Pengertian keuangan negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 meliputi 1) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman; 2) kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; 3) penerimaan negara; 4) pengeluaran negara; 4) penerimaan daerah; 5) kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; 6) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan aset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeure. Kekurangan aset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau aset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.

Kerugian negara ada 3 aspek yang menyatakan kerugian yakni Penyidik yang harus didampingi ahli dalam melakukan penyidikan yang mana dalam suatu peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara yang berwenang menghitung yaitu auditor yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan negara, dan menetapkan kerugian keuangan negara yaitu bisa terjadi karena administratif (ranah administratif) dan non administratif (wilayah perdata dan pidana, apabila mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini tindak pidana korupsi).

Teori tempus atau waktu terjadinya kerugian keuangan negara yaitu ketika uang yang seharusnya tidak keluar oleh negara menjadi keluar, atau sebaliknya semenjak uang yang seharusnya masuk ke kas negara, tidak masuk kas negara. Maka penjelasan tersebut menjadi titik awal terjadinya kerugian keuangan negara.

Tindakan-tindakan sebagaimana ilustrasi yang disampaikan oleh JPU menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus dilakukan analisa tujuan dari tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang adalah tidak masuk wilayah administratif, akan tetapi perbuatan non administratif karena sejak awal ada cara-cara penyimpangan maupun perbuatan yang tidak memiliki hak atau perbuatan melawan hukum.

Perbuatan non-administratif tidak bisa diselesaikan seolah-olah perbuatan administratif, sehingga tindakan administrasi berupa pembayaran yang telah dibayar menjadi tidak sah dan pembayaran yang dilakukan tersebut tidak memiliki efek apapun termasuk mengurangi kerugian keuangan negara.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 08 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. (tondo/FRN)

Sumber : Puspenkum kejagung RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *