Tindak Lanjut Dan Amanah Dari UU Nomor 22 Tahun 2009 Pelayanan Publik, Kasat Intekam Polres Sumenep Gelar Rapat

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net- Kasat intelkam Polres Sumenep, Madura Jawa Timur menggelar rapat yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari UU nomor 22 tahun 2009 Pelayanan Publik pada Hari Selasa (02/08/2022).

Kasat Intelkam Polres Sumenep
AKP Khoirul Anwar, S.H., M.H. menyampaikan, dalam ketentuan tersebut diatur beberapa komponen pelayanan yang harus di lengkapi dan dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan yang profesional dan transparan.

“Mohon saran dan masukan kepada semua pihak baik itu pengawas internal Polri maupun eksternal untuk menciptakan pelayanan yang optimal, transparan dan bebas KKN khususnya di lingkup Sat Intelkam Polres Sumenep,” uangkapnya.

Dia juga menyampaikan, kebijakan pelayanan terdapat komponen yaitu tersedianya Standart Pelayanan (SP), dalam pembuatan SP wajib melibatkan beberapa unsur baik internal maupun eksternal yang berkompeten dalam pelayanan publik bertujuan memberikan saran masukan kemudian di terbitkan SOP dalam pelayanan.

“Standart Pelayanan meliputi 14 (empat belas) komponen sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tukasnya.

Diketahui bahwa pada Sat Intelkam Polres Sumenep terdapat beberapa pelayanan diantaranya
Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Surat Ijin (SI), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Rekom Senpi Handak (SENDAK).

Peserta rapat di ikuti

a. Kabid Perijinan DPMPTSP & Naker.
b. Ketua KNPI Kab. Sumenep.
c. Ketua LSM KPK Nusantara.
d. Pimred & CEO wartazone.com
e. perwakilan masyarakat
f. Siwas Polres Sumenep
g. Propam Polres Sumenep.

(Zainur/tondo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *