Maaf Untuk Seorang Ibu Yang Mencuri Demi Membayar Uang Rumah Kontrakan.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

MAKASAR, Jatimexplore.net – SHINTA BINTI SYAMSUDDIN adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4 (empat) orang anak yaitu MA (13), SI (11), KA (7), dan NA (balita berusia 7 bulan) yang tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama suaminya H yang bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan tidak menentu setiap bulannya.

Pada hari Kamis 02 Desember 2021 pagi, pemilik kontrakan tempat tinggal SHINTA BINTI SYAMSUDDIN datang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu) dikarenakan SHINTA BINTI SYAMSUDDIN dan suaminya sudah menunggak beberapa bulan dan pemilik kontrakan juga meminta SHINTA BINTI SYAMSUDDIN dan keluarganya untuk meninggalkan kontrakan miliknya apabila tidak membayar pada hari itu.

Saat itu, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN tidak memiliki uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu) tersebut dan suaminya belum mendapatkan penghasilan sebagai buruh bangunan karena pandemi Covid-19. Sempat terlintas di benak SHINTA BINTI SYAMSUDDIN untuk menjual handphone satu-satunya yang dimiliki keluarga tersebut, namun dirinya mengingat bahwa hanya handphone itulah yang digunakan oleh anak-anaknya secara bergantian apabila sekolah sedang menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (daring) sehingga SHINTA BINTI SYAMSUDDIN mengurungkan niatnya untuk menjual handphone tersebut.

SHINTA BINTI SYAMSUDDIN kemudian pergi mencari pinjaman kepada tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepada dirinya, namun hingga siang hari, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN belum mendapatkan pinjaman uang.

Pada pukul 15:30 WITA, saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall dan kembali ke rumah kontrakannya, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli. Kala itu, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN melihat melihat 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, dan tanpa pikir panjang SHINTA BINTI SYAMSUDDIN langsung mengambil handphone tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.

Keesokan harinya pada Jumat 03 Desember 2021, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN bertemu temannya yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y15 warna Phantom Black milik Korban N. Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya SHINTA BINTI SYAMSUDDIN berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

” Setelah menerima uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), SHINTA BINTI SYAMSUDDIN bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), digunakan oleh SHINTA BINTI SYAMSUDDIN untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, minggu (27/03/2022).

Namun beberapa hari kemudian, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka, dan akhirnya ditahan untuk mempertanggung perbuatannya. Tersangka SHINTA BINTI SYAMSUDDIN menyesali perbuatannya dan harus berpisah dengan anak-anaknya, terutama anaknya yang masih berusia 7 bulan dan mengharuskan anaknya SI menjaga adiknya sementara suaminya mencari pekerjaan.

Tak berselang lama, berkas perkara atas nama Tersangka SHINTA BINTI SYAMSUDDIN dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan Tersangka SHINTA BINTI SYAMSUDDIN, Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. untuk mengajukan permohonan agar perkara atas nama Tersangka SHINTA BINTI SYAMSUDDIN dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

” Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara Tersangka SHINTA BINTI SYAMSUDDIN dan korban N. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan Tersangka SHINTA BINTI SYAMSUDDIN dan kini Tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama SHINTA BINTI SYAMSUDDIN yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu,” Katanya.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik;

Tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara SHINTA BINTI SYAMSUDDIN yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

” Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.( robert)

# Puspenkum Kejagung RI#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *