Simpan Barang Haram Dirumahnya Seorang Warga Sidoarjo Diamankan Polisi

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep, Madura berhasil mengamankan seorang warga Desa Kedung Cangkring Rt/Rw 13/06, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena kenadapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu (01/01/2022) sekitar pukul 04.00 Wib.

Tersangka inisial SH (41) diamankan di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan, Kabupaten Sumenep.

“Awalnya mendapat Informasi dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah Desa Pagerungan kecil, Kecamatan Sapeken tepatnya disebuah rumah Dusun Bondak sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Lebih lanjut Widiarti menjelaskan, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif dan setelah mendapatkan infomasi dengan ciri-ciri yang akurat terhadap target (TO) tersebut, maka petugas melakukan penggerebekan dirumah tersebut.

“Petuas mendapati 1 orang yang diketahui bernama SH kemudian dilakukan penggeledahan dari kamar dalam rumah milik terlapor SH yang disaksikan oleh Arfan kadus Bondak,”ungkapnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas berupa 1 poket atau kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan disaku belakang celana jeans warna hitam.

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor SH ia mengakuinya adalah Narkotika jenis sabu miliknya dan juga disita pula barang bukti lain berupa 1 buah HP warna graciel blue sebagai sarana komunikasi transaksi sabu,”imbuhnya

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SH dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas Widiarti.

Reporter : icing

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *