Pesta Sabu Ditegalan, Dua Orang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menggerebek dua pria saat pesta sabu di tegalan Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 14.00 wib.

JA inisial (28) diketahui asal warga
Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dari JA petugas berhasil mengamankan satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram. Sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk realme warna biru. Satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol: M-2635-WN.

AA inisial (27) Dusun Opelan Barat Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk darinya petugas berhasil mengamankan satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, satu buah dompet merk Levi’s warna hitam coklat sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit HP merk VIVO warna biru bersilikon dan lima plastik klip kecil kosong.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol: M-2635-WN dan posisi berada di Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kec.Manding Kab. Sumenep.

“Maka petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan akan tetapi terlapor melarikan diri dan sempat membuang barang bukti,” tuturnya Kamis (11/11/2021).

Lanjut Widi, Barang bukti yang sempat dibuang tersangka JA ialah satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan alumunium foil dan petugas berhasil menangkap terlapor di tengah tegalan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lagi berupa satu unit HP merk realme warna biru, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kepada AA.

Kemudian Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, sekitar pukul 16.00 wib tepatnya di tengah Tegalan Desa Kelles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, hasil dari introgasi AA dia mengakui telah menjual sabu kepada JA.

Saat AA dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam dompet merk Levi’s warna hitam coklat milik terlapor berupa satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan lima plastik klip kecil kosong serta satu unit HP merk VIVO warna biru bersilikon yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika dan AA mengakui barang bukti adalah miliknya.

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widi.

Dua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : zr

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *