Seorang Pemuda Umur 18 Tahun Asal Ambunten Dibekuk Satresnarkoba

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumenep, Madura berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

KR (18) laki-laki warga Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat , Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep ditangkap dipinggir jalan raya Desa Ambunten sekitar pukul 23.30 WIB.

“Tersangka hendak melakukan transaksi sabu di tempat kejadian perkara, ” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, (05/06/2021).

Menurut Widi, ” tersangka bekerja sebagai kurir yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah pantura, ” terangnya

Lanjut Widi, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,25 gram, dan 0,23 gram (berat keseluruhan 0,48 gram).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : Zr

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *