Seorang Pemuda Umur 18 Tahun Asal Ambunten Dibekuk Satresnarkoba
SUMENEP, Jatimexplore.net- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumenep, Madura berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
KR (18) laki-laki warga Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat , Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep ditangkap dipinggir jalan raya Desa Ambunten sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka hendak melakukan transaksi sabu di tempat kejadian perkara, ” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, (05/06/2021).
Menurut Widi, ” tersangka bekerja sebagai kurir yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah pantura, ” terangnya
Lanjut Widi, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,25 gram, dan 0,23 gram (berat keseluruhan 0,48 gram).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : Zr
Publisher : yudhik/tondo