Pemberian Vaksin Tahapan Baru Sistem Jemput Bola.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SURABAYA, jatimexplore.net – Pemberian vaksin ke masyarakat umum sudah mulai memasuki tahapan baru tanpa terkecuali di wilayah kota Surabaya. Setelah tahap 1 dan 2, pemberian vaksin kepada masyarakat dilakukan dengan sistem jemput bola (door to door) oleh tenaga kesehatan.

Beberapa petugas kesehatan dari Puskesmas Tambak rejo Kota Surabaya berkeliling di daerah Gembong Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. 11 tenaga kesehatan tersebut terbagi menjadi 3 tim menyisir 3 wilayah RW, yaitu RW 1, RW 4 dan RW 5.

Salah satu tim yang menyisir di RW 5 menjelaskan bahwa ada 2 kriteria yang membuat pasien tidak diberi vaksin, yaitu kriteria tunda dan kriteria batal. Kriteria tunda sendiri merupakan pasien yang mau di vaksin tekanan darahnya masih tinggi setelah diperiksa, atau penderita diabet yang belum stabil nantinya akan ditunda dahulu sementara sampai kondisi pasien stabil.

Kriteria batal merupakan kondisi pasien tertentu, misal cuci darah Atau habis operasi jantung harus menunggu beberapa tahun dulu baru konsultasi lagi ke dokter yang bersangkutan. Apabila dokternya memberikan izin, maka akan diberikan vaksin.

Sistem vaksin jemput bola (door to door) sempat mengalami kendala penolakan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin. Alasan takut menjadi salah satu penyebab utama. Tetapi, petugas kesehatan beserta perangkat masyarakat yang mendampingi memberikan penjelasan terkait pemberian vaksin. Bagaimana manfaat pemberian vaksin, dan bagaimana juga apabila menolak.

Penolakan pemberian vaksin diperkuat dengan surat penolakan yang akan diisi masyarakat yang menolak vaksin. Masyarakat yang menolak vaksin akan menerima sanksi atau kebijakan tertulis sesuai dengan Perpres Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 pasal 13A ayat (4). “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.” (Arilus. AM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *