Dari 2.779 Pendaftar PPS di Sumenep, 261 Pendaftar Dinyatakan tidak Memenuhi Syarat

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 261 pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, mengatakan dalam melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, sebanyak 261 pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Berdasarkan data di KPU, dari 2.779 pendaftar, sebanyak 261 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari itu, yang lulus administrasi sebanyak 2.518 pendaftar,” paparnya.

Bagi yang dinyatakan lulus administrasi, sesuai tahapan akan mengikuti tes tulis. Tes tulis akan dilaksanakan di dua tempat. Untuk wilayah daratan akan tempatkan di Korpri. Sementara untuk kepulauan, yakni Kecamatan Arjasa, Sapeken dan Kangayan akan ditempatkan di SMPN I Arjasa.

“Sesuai tahapan, para pendaftar yang dinyarakan lolos administrasi akan mengikuti tes tulis pada Rabu besok. Untuk tes tulis di daratan, akan dijadwalkan tiga tahapan, yakni pagi, siang dan sore. Setiap tahap akan ada 750 peserta yang akan mengikuti tes,” ujarnya.

Sedangkan peserta di tiga kecamatan itu sebanyak 277 orang. Sedangkan peserta dari wilayah kepulauan terdekat seperti Raas dan Giligenting ikut di wilayah daratan.

“Untuk peeserta dari Kecamatan/Kepulauan Masalembu juga ikut di daratan karena mereka sudah ada di daratan sebelum hari H,” ujarnya.

Diketahui, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dilaksanakan pada 23 September 2020 nanti. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *