Tiga Pencuri Motor di Sumenep Hampir Babak Belur Diamuk Massa

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Tiga pemuda pencuri sepeda motor di Sumenep, Madura, Jawa Timur, hampir menjadi bulan-bulanan warga.

“Tiga pemuda bernama Moh. Ali Fariz (18) warga Dusun Bile Mabok, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan Sumenep, Moh. Imam (19) dan Moh. Suyanto (14) keduanya warga Dusun Jutengen laok, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep,” kata Akp. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (17/12/2018).

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB di pemandian umum di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk Sumenep.

Saat itu, korban bernama Fathan (19) warga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, bersama 4 orang temannya mengendarai 2 sepeda motor datang ketempat pemandian umum untuk mencuci baju, sesampai ditujuan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pelapor diparkir diselatan jalan dengan posisi menghadap keselatan terkunci stir, selanjutnya ditinggal untuk mencuci tikar ditempat pemandian, tak lama kemudian sekira pukul 12.30 WIB sewaktu pelapor hendak pulang tiba-tiba melihat sepeda motor miliknya hilang.

“Mengetahui hal tersebut pelapor menghubungi familinya dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang,” paparnya.

Kemudian korban mendapat informasi dari saudara Ruslan warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru Sumenep bahwa sepeda motor dan pelakunya sudah diamankan oleh warga.

Mendengar hal tersebut korban menuju ke tempat tersebut, sesampai ditujuan ternyata benar sepeda motor tersebut adalah miliknya yang sebelumnya hilang.

“Selanjutnya 3 orang pelaku beserta barang bukti berupa KTP Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z diamankan oleh anggota polisi dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). “Untuk ketiga tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *