Tim Eksekutor Kejagung Melakukan Sita Eksekusi Terhadap Aset Milik Terpidana B

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Bertempat di di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah dengan luas 1.545.744 m², rabu( 23/02/2022).

Adapun aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu:

177 (seratus tujuh puluh tujuh) bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi;

38 (tiga puluh delapan) bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara;
81 (delapan puluh satu) bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

” Bahwa untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara, selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” kata Dr.Ketut Sumedana, selaku Kapuspekum Kejagung RI, jumat (04/03/2022).

Kemudian, Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan 3 (tiga) Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut.

” Selanjutnya atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

” Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah),” pungkas Ketut Sumedana.( rls/robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *