Pria Asal Kangean Sumenep Dibekuk Polisi Gegara Sabu

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial AM (24) warga Kampung Mandar RT. 02 RW. 02 Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Pelaku diringkus petugas di diarea Pelabuhan Kangean termasuk Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa. Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 Wib.

“Kronologis penangkapan pelaku berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (30/01/2023).

Widi sapaan akrabnya menceritakan, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan petugas melihat seorang laki-laki memegang tas kain warna hijau muda yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku berinisial AM.

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 3,42 gram yang dibungkus selembar tisu warna putih dan dimasukkan kedalam dosbook HP serta dibungkus plastik kresek warna hitam putih dan dimasukkan kedalam tas kain warna hijau muda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan interograsi kemudian AM mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diterima dari orang yang tidak dikenal setelah disuruh oleh temannya yang berinisial GU warga Kampung Mandar, Desa Sapeken.

“Pelaku AM pernah ditangkap oleh petugas sehubungan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Sumenep dan baru keluar dari Rutan Sumenep pada tanggal 25 Januari 2023,” urainya.

Kemudian AM langsung dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan test Urine serta hasilnya dinyatakan positif terdapat zat kandungan narkotika jenis sabu dan AM mengaku bahwa setelah dua hari keluar dari penjara telah menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak satu kali bersama GU.

“AM beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Kesimpulan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(icing/tondo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *