Berkas Perkara Damsus Antameng Sudah Lengkap, Polda Sultra Siapkan Proses Pelimpahan Tahap II

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

KENDARI, Jatimexplore.net – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra sedang mempersiapkan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) untuk kasus dugaan penambangan ilegal PT Deven Mineral Sinergi (DMS 77), di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam kasus tersebut, penyidik baru-baru ini telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

“Berkas perkara untuk kasus PT DMS 77, sudab dilakukan tahap I ke JPU Kejati Sultra pada 3 Oktober 2022, terkait perkara dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan membawa alat-alat berat, red) ” ujar Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto.

Mantan Kapolresta Kendari ini menyebut, selain melakukan penyitaan alat berat pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka yang diketahui direktur PT DMS 77 pada 20 September 2022.

“Tersangka inisial DA selaku Direktur PT DMS 27. Sedangkan alat berat masih dalam penyitaan kami untuk keperluan proses hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sultra sebelumnya melakukan penyitaan 28 alat berat milik PT DMS 77 karena diduga melakukan penambangan ilegal di Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada beberapa bulan lalu. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *