Simpan Sabu Dirumah, Warga Kangean Harus Berurusan Dengan Polisi

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Anggota Polsek Kangean Polres Sumenep menangkap seorang pemuda yang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 Wib.

“Anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat diwilayah hukum Polsek Kangean tepatnya dirumah FA umur 32 yang beralamat di Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (08/08/2022).

Widiarti mengatakan, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan petugas mendatangi rumah FA melakukan penggeledan didalam rumahnya. “Pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan telah ditemukan satu poket plastik klip besar yang berisi sepuluh poket plastik klip kecil yang Berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan didalam sarung warna Abu-Abu yang tepatnya di ruang tamu rumah FA,” ungkapnya.

Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap FA namun tidak mengakui bahwa Barang Bukti tersebut bukan miliknya sehingga Petugas Kepolisian menyita Handphone Miliknya.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Diketahui penerapan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.

Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zainur/tondo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *