Terpidana BI, DPO Asal Kejati Jatim Diamankan Tim Tabur Kejaksaan.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Kamis 23 Juni 2022 pukul 12:00 WIB bertempat di Jalan Godean KM 8 Sleman Yogyakarta, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : DRS. BUDIONO IKSAN
Tempat Lahir : Bandung
Umur/Tanggal Lahir : 68 Tahun / 20 Desember 1954
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Jl. Flamboyan No. 21 RT.3 RW.7 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu, Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Pekerjaan : PNS (Mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001-2004)
Pendidikan : S-1

” Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571,” ungkap Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana, jumat (24/06/2022).

Kapuspenkum menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

” Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (tondo/FRN)

Sumber : Puspenkum kejagung RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *