Shahibul Arifin dkk Kuasa Hukum Munarah dkk Kembali Berhasil Memenangkan Perkara Sengketa Tanah

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Shahibul Arifin selaku kuasa hukum Munarah dkk berhasil memenangkan perkara sengketa tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Shahibul Arifin mengatakan pada Media ini, ” para tergugat Ach. Munarah dkk mempercayainya sebagai kuasa hukumnya dan Alhamdulillah kembali memenangkan perkara sengketa tanah di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur”.

Dalam sengketa tanah tersebut Moh Rasyidi selaku penggugat pada tingkat pertama dan pembanding pada tingkat banding. Sedangkan Munarah dkk selaku Para tergugat pada tingkat pertama dan para terbanding pada tingkat banding.

“Putusan banding dengan nomor 262/PDT/2022/PT.Sby. ini menguatkan putusan Nomor perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 29 Maret 2022 yang mana pada tingkat pertama Majelis Hakim menolak gugatan penggugat yang diajukan oleh Moh. Rasyidi. Dan, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku para tergugat,” kata Ari Sapaan akrabnya.

Lalu, lanjut dia, penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor perkara 262/PDT/2022/PT.Sby. Selaku pembanding Moh Rasyidi melalui kuasa hukumnya.

“Ya betul klien kami dimenangkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau menguatkan putusan PN Sumenep yang telah memenangkan klien kami ” ujar Ari mantan aktivis LBH Jogja yang saat ini menjabat sebagi ketua LBH Sakera Sumenep.

Adapun amar putusannya adalah Pengadilan Tinggi Jawa timur menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, menguatkan putusan pengadilan negeri sumenep nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Smp tanggal 29 maret 2022.

Reporter : Tim

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *