Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Penguatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Penguatan Operasi dan Pemeliharaan untuk Dinas Provinsi dan Kabupaten dalam mendukung penyusunan dokumen kesepakatan kerja sama layanan irigasi atau Irrigation Service Agreement (ISA) – Komponen A di Jakarta, Kamis (02/06/2022).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi menekankan pentingnya peningkatan kinerja Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (OPJI) melalui penguatan kapasitas petugas pelaksana teknis OPJI secara partisipatif. Hal itu baik petugas pelaksana yang berada di Dinas Pekerjaan Umum atau Sumber Daya Air (SDA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Peningkatan penguatan kapasitas dan kinerja OPJI tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan dalam bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A).

“Komitmen bersama tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen kesepakatan dan/atau perjanjian pelayanan irigasi atau yang kita kenal dengan Irrigation Service Agreement (ISA),” ujar Teguh.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan, pemerintah daerah berperan dalam mendorong kinerja operasi dan pemeliharaan di daerah.

Teguh membeberkan sejumlah peran pemerintah daerah dalam mendukung OPJI. Peran itu di antaranya menyusun kebijakan daerah terkait sumber daya air, irigasi, dan kelembagaannya sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. Selain itu, juga menyusun perencanaan dan penganggaran untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi kewenangan daerah secara partisipatif sesuai dengan kebutuhan. Ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber pendanaan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kemendagri sudah menetapkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, yang selanjutnya dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagai acuan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menjaga keberlanjutan kegiatan OPJI yang bersumber (dari) APBD,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, dalam rapat tersebut nantinya diperoleh berbagai informasi dan gagasan, baik terkait aspek peningkatan pengetahuan, kemampuan, dan kualitas evaluasi kinerja dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi. Ini khususnya pada aspek operasi dan pemeliharaan di daerah pada lokasi kegiatan Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) Komponen A.

“Dengan adanya komitmen bersama antara pemberi layanan dan penerima layanan diharapkan terjadi peningkatan layanan irigasi pada masa mendatang, melalui pemenuhan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, penguatan OPJI yang dilaksanakan secara partisipatif dapat mengoptimalkan air yang tersedia untuk dimanfaatkan secara proporsional bagi pertumbuhan tanaman dan peningkatan produktivitasnya,” pungkas Teguh.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga non-kementerian, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kemendagri, dan pemerhati irigasi, termasuk pakar bidang operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.(tondo/FRN)

#Puspen Kemendagri#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *