Agus Flores Minta Aduan Mantan Sekwan DPRD Sigi ditindaklanjuti Bareskrim Polri

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SULTENG, Jatimexplore.net – Rabu Kemarin (25/5) Mantan Sekwan DPRD Sigi Eddy Asrianto Menyerahkan 3 Blunder terkait dirinya diduga di Zolimi Salah satu Bupati Di Sigi Kepada Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores.

Blunder tersebut diantaranya, Fitnah fitnah terkait dirinya dituduh Korupsi, Hingga adanya laporan Polisi di SP3 .

Kepada Media, Agus Flores mengatakan, pihaknya bertugas hanya melanjutkan Aduan Masyarakat, terkait Dokumen dokumen penting tersebut kepada Bareskrim Polri , KPK dan Kemendagri.

Sedangkan Isi dari Dokumen tersebut, adanya pemalsuan atau Keterangan Palsu dilakukan Pemeriksaan Inspektorat yang tidak bersesuaian dengan rekening koran, Dugaaan Penggelapan atau Korupsi Gaji ASN, dan lain sebagainya.

Aguspun mengatakan , Laporan Disampaikan Eks Sekwan DPRD Sigi tersebut, terkait pula, Penggelapan Gaji selama 2 Tahun , 3 Bulan.

” Kasus ini juga belum disidangkan Pengadilan terkait Keterlibatan Eks Sekwan, seharusnya seorang Bupati Tidak Boleh Menjustice Bawahannya Bersalah bahkan Menjob dari tugas atau memaksakan seseorang untuk Pensiun, ini salah,” tegas Putra Sulteng yang Merantau di Jakarta ini

Aguspun Mengatakan, Permasalahan ini akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan.

Hingga Berita ini ditayangkan , Bupati Sigi masih menutup diri untuk di Konfirmasi.(tondp/FRN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *