Direktur TUN Menyampaikan Sosialisasi Halo JPN Untuk Wilayah III.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Rabu 18 Mei 2022, Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Dr. I Made Suarnawan, S.H. M.H. menyampaikan sosialisasi secara virtual pada Acara Pengenalan dan Sosialisasi Pelayanan Hukum Halo JPN untuk wilayah III yang meliputi Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Direktur TUN menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Halo JPN adalah dalam website Halo JPN, masyarakat dapat melakukan tanya jawab terkait permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan gratis.

“Selanjutnya, untuk memberikan pelayanan hukum secara online kepada masyarakat yang lagi galau menghadapi permasalahan hukum sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Kejaksaan RI,” ujar Direktur TUN.

Direktur TUN mengatakan bahwa Halo JPN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan untuk konsultasi masalah hukum.

“Halo JPN dapat dijadikan produk unggulan di dalam pembangunan Zona Integritas menuju zona WBK/WBBM terkait dengan 6 (enam) area perubahan khususnya area ke-6 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Direktur TUN menjelaskan buku panduan Halo JPN rencananya memuat 14 (empat belas) kategori permasalahan yang dihadapi masyarakat yaitu pertanahan, perjanjian dan kontrak, pidana, legal drafting, buruh dan tenaga kerja, mediasi, hukum waris, kekayaan intelektual dan hak cipta, pernikahan dan perceraian, teknologi dan media sosial, pendirian dan pembubaran PT, perlindungan konsumen, hutang piutang, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dari 14 (empat belas) kategori permasalahan tersebut baru 5 (lima) kategori yang akan dilakukan uji coba pelaksanaannya, antara lain kategori pertanahan, hukum waris, pernikahan dan perceraian, pendirian dan pembubaran PT, serta hutang piutang,” tuturnya.

Untuk mendukung pelayanan Halo JPN, Direktur TUN mengatakan bahwa telah disiapkan juga standard operating procedure (SOP) sebagai berikut (1) SOP administrasi pelayanan Halo JPN pada JAMDATUN; (2) SOP administrasi pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia; (3) SOP administrasi pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri se-Indonesia; (4) SOP kewilayahan; dan (5) SOP Teknis Penyusunan jawaban JPN pada Halo JPN.

“Terkait durasi waktu, untuk menjawab pertanyaan masyarakat melalui Halo JPN kepada wilayah dan daerah sesuai SOP yaitu 3×24 jam pada hari kerja,” pungkasnya

Pengenalan dan Sosialisasi Pelayanan Hukum Halo JPN akan kembali dilaksanakan untuk wilayah II (Jawa, Bali, dan Kalimantan) pada 19 Mei 2022 dan wilayah I (Sumatera) pada 20 Mei 2022. (tondo/FRN)

Sumber : Puspenkum Kejagung RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *