Nikahi Mantan Istrinya, Seorang Pria di Kangean Sumenep Dibacok

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplor.net – Personel Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial MS (41) laki-laki yang terjadi pada hari Senin (21/03/2022) sekitar pukul 12.00 Wib.

Tersangka MS yang merupakan warga Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MT (34) laki-laki yang merupakan warga Dusun Mandar, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten setempat.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka MS melakukan penganiayaan terhadap korban MT tepatnya di jalan kampung termasuk Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara membacok menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali, kejadian tersebut berawal pada saat korban mengendarai sepeda motor yang saat itu pulang dari rumah mertuanya dan setelah sampai di jalan kampung, tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sedang memegang sebilah parang pada tangan kanannya, kemudian korban berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok sepeda motornya akan tetapi tiba-tiba pelaku langsung membacok korban,” jelasnya.

Lanjut dia, akan tetapi tidak mengenai karena dapat ditepis atau ditangkis oleh korban menggunakan celurit miliknya hingga celurit yang dipegang korban lepas atau terpental, “Kemudian pelaku membacok lagi mengenai pergelangan tangan kanan korban, setelah itu korban melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya yang bernama Ahmad Supyan yang mengendarai sepeda motor selanjutnya dibonceng dan dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean,” ungkapnya.

Kemudian petugas Polsek Kangean mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta sebilah parang miliknya, setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku ia mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban.

“Peristiwa tersebut dilatar belakangi karena pelaku merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istri pelaku dinikahi oleh korban dan dengan kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Saat ini tersangka diamakan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut.

Reporter : icing

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *