2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor pada PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.
JAKARTA, Jatimexplore.net – Dalam mempercepat penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, rabu (23/02/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi 17 s/d 2020, rabu (23/02/2022).
” 2 orang saksi yang diperiksa antara lain D selaku Direktur PT. Keuangan PT. Prioritas Raditya Multifinance, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020 dan D selaku Direktur PT. Sekar Wijaya sekaligus Komisaris Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance, dan Direktur PT Swarna Surakarta Hadiningrat, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH, Selaku Kapuspenkum Kejagung RI
Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (robert)