Terkait Dugaan Tipikor pada PT. Asuransi Jiwa Taspen, JAMPIDSUS Periksa 3 Orang Sebagai Saksi.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH mengatakan, 3 orang yang diperiksa oleh penyidik adalah inisial HS, ES, Dan EHP.

” Pemeriksaan saksi inisial HS, ES, Dan EHP. dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” ucap Leonard, senin (14/02/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa, lanjut Leonard antara lain:

HS selaku Komisaris PT. Sekar Wijaya, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020;

ES selaku Komisaris Utama PT. Sanurhasta Mitra, Tbk, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020;

EHP selaku Direktur PT. Insight Investment Management, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (robert).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *