Surat Gubernur tentang PETI, Ini Respon Polda Sulteng

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

PALU, Jatimexplore.net – Maraknya pertambangan tanpa ijin (PETI) di Sulawesi Tengah, Gubernur H. Rusdy Mastura menyurat kepada Kapolda Sulteng nomor 540/58/DIS.ESDM tanggal 12 Januari 2022 antara lain tentang permintaan penertiban tambang illegal di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Menanggapi surat tersebut Polda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto kepada media mengatakan, Polda Sulteng akan menindak lanjutinya dengan mengumpulkan kepala satuan kerja (Kasatker) bidang operasional untuk bersama-sama merumuskan langkah yang akan diambil, Senin (24/01/2022)

” Intelijen kita sementara turun ke lapangan untuk mempetakan lokasi tambang illegal sekaligus menyusun perkiraan khusus (Kirsus) Intelijen sebagai dasar menyusun suatu rencana operasi atau penegakkan hukum dilapangan,” ujar Didik.

Untuk diketahui saat ini Polda Sulteng dan Polres jajaran, sedang fokus untuk mencapai target vaksinasi covid.19 khususnya pelaksanaan vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun, vaksinasi lanjut usia (lansia) dan pelayanan booster vaksin dosis ke tiga, karena kegiatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden kepada Polri , kata Didik

Terlebih dampak pendemi covid.19 kita ketahui bersama membawa dampak yang luar biasa dalam berbagai segi kehidupan masyarakat termasuk perekonomian Negara Indonesia, tambahnya

” Terkait penertiban Pertambangan tanpa ijin (PETI) tentunya Polda Sulteng tidak akan bekerja sendiri tetapi akan melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah PETI ini,” pungkasnya.(rls/robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *