Transaksi Barang Haram, Warga Kolor Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan seorang warga Jalan Adirasa I Blok RN-8 BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang berinisial MR (49) yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Penangkapan MR berawal dari informasi masyarakat bahwa MR sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan MR,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (06/01/2022).

Widiarti menceritakan, anggota Satresnarkoba kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa MR akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan Ruko Jalan Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota, maka anggota langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap MR, yang saat itu MR posisi sedang duduk di depan Ruko tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh MR berupa satupoket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih,”ujarnya.

Lebih lanjut, Widiarti juga menyampaikan, tidak hanyak Narkotika jenis sabu yang diamankan anggota Satresnarkoba, satu unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon yang diduga dijadikan alat transaksi narkotika juga diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Setelah ditunjukkan pada MR ia mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya MR berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MR dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : icing

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *