Penyidik Kejagung Periksa SW Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor oleh PT. ASABRI (Persero) Tahun 2012 s/d 2019.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

” Saksi yang diperiksa yaitu SW selaku Komisaris Utama PT. Corfina Capital dan Ketua Komite Investasi di PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. ASABRI (Persero),” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH, Selaku Kapuspenkum Kejagung RI, rabu (29/12/2021)

Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” tukasnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *