Sempat Buang BB, Seorang Pria di Pragaan Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep
SUMENEP, Jatimexplore.net – Sat Resnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial AS (47) warga Dusun Dunglaok Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep pada Hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021, sekirar pukul 19.00 wib.
AS Ditangkap di pinggir jalan raya Pragaan Dusun Dunglaok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (04/12/2021).
Mantan Polsek Kota itu juga menceritakan, kemudian petugas mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di pinggir jalan raya Pragaan Dusun Dunglaok Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan terlapor sempat membuang barang bukti.
“BB yang sempat dibuang yaitu sebuah bungkus rokok merk L.A Lights didalamnya berisi 2 poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,68 gram, 0,48 gram,”ujarnya.
Lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan pada AS, petugas menemukan barang bukti lagi berupa 1 unit HP merk ADVAN warna Gold kombinasi hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika dan terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Widi.
Reporter : icing
Publisher : yudhik/tondo