Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berpesan agar gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau GWPP melakukan pengawasan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Pasalnya, agenda reformasi birokrasi merupakan visi Presiden Joko Widodo bersama Wapres Ma’ruf Amin yang perlu didukung melalui komitmen semua level satuan pemerintahan daerah.

Sebagai informasi, pemerintah telah menargetkan hingga akhir tahun 2024, capaian reformasi birokrasi di daerah sebagai berikut: Indeks Reformasi Birokrasi “B” sebanyak 85 persen atau 29 Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi, dan 70 persen atau 360 Pemda kabupaten/kota. Di sisi lain, sampai dengan Tahun 2020 Indeks Reformasi Birokrasi dengan nilai “B” untuk pemerintah provinsi masih 79 persen dan 31 persen untuk kabupaten/kota.

“Saya juga menitipkan pesan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak saat membacakan sambutan Mendagri pada Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Ia menambahkan, bila dikaitkan antara 9 aspek pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum yang dilakukan GWPP ke kabupaten/kota dengan 8 area perubahan reformasi birokrasi, keduanya saling berhubungan erat. Misalnya, pada aspek pembinaan dan pengawasan kelembagaan daerah dengan area perubahan organisasi dan tata laksana; aspek kepegawaian daerah dengan area perubahan sumber daya manusia dan penguatan APIP; serta aspek keuangan dan pembangunan daerah dengan area perubahan akuntabilitas kinerja.

Hal lainnya yang saling berhubungan, yakni aspek pelayanan umum dan kerja sama daerah area perubahan pelayanan publik; aspek kebijakan daerah dengan area perubahan penataan perundang-undangan; serta aspek kepala daerah dan DPRD dengan area perubahan manajemen perubahan.

“Saya meminta kepada seluruh Gubernur untuk lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang termasuk di dalamnya pengawasan atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” ujar Tumpak menegaskan pesan Mendagri.

Untuk dapat mengimplementasikan reformasi birokrasi, Mendagri meminta komitmen para kepala daerah. Hal ini dapat dimulai dengan mengubah pandangan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan daerah, bukan sekadar untuk mendapatkan penilaian yang baik dari pemerintah pusat.

Karena itu, menurut Mendagri, Pemda juga harus mampu menghadirkan reformasi birokrasi yang substansial. Artinya, kinerja birokrasi itu dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, implementatif secara nyata, serta inklusif dengan bersinergi dengan berbagai stakheholder termasuk pelibatan peran serta masyarakat di dalamnya.

“Melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, ciptakan ruang yang dapat saling berkolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” tandasnya. (rls/robert)

#Puspen Kemendagri#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *