Polisi Sumenep Berhasil Meringkus Maling Sapi.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Kepolisian Resor Polres Sumenep melalui Polsek Kalianget berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian ternak sapi di Sekitar Makam Asta Gumok, Dusun Brambang, Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at (05/11/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, berawal pada hari Jumat tanggal 5 Nopember 2021 sekitar pukul 09.30 Wib ketika anggota Polsek Kalianget melaksanakan Patroli di wilayah Kalianget, tiba-tiba mendapat telpon dari warga desa Kalimook, bahwa beberapa warga telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sapi dan telah di amankan oleh massa.

“Mendengar hal tersebut anggota Polsek kalianget mendatangi TKP, warga sudah mengamankan dan membawa pelaku ke balai desa kalimook,” jelasnya.

Lanjut Widiarti, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutkan anggota Polsek Kalianget mengamankan dan membawa terduga pelaku ke kantor Polsek Kalianget. Pelaku di ketahui bernama KI inisial (33) warga Jalan Gresik putih barat, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil keterangan korban dan para saksi membenarkan bahwa melihat, mengetahui pada saat Sdr. KI mengambil dan membawa seekor Sapi yg diambilnya di area persawahan,” ujar Widi.

Dia juga menjelaskan, saksi Eni Widiyowati dan saksi Heni sempat menegur tersangka KI saat membawa sapi dengan cara menuntun ke jalan raya dgn mengatakan ‘mau di bawa ke mana Sapi itu’ dan di jawab oleh tersangka KI dan KI pun menjawab ‘mau di jual ke pasar’.

“Saksi melihat Sapi tersebut berontak sehingga saksi Eni Widiyowati curiga dan menghubungi saksi R.Faisal Rizal yg mana saat itu saksi R.Faisal Rizal berada di undangan perkawinan bersama saksi Ahmad Fauzi dan Saksi Sulaiman, kemudian para saksi mendatangi TKP dan benar bahwa seekor Sapi yg di bawa dengan cara di tuntun oleh tersangka KI adalah milik Saudara Ahmad Fauzi,” tuturnya.

Yang mana sebelumnya Ahmad Fauzi, sapinya tersebut di ikat di persawahan Asta Makam Gumok, KI mengakui perbuatannya telah mengambil seekor Sapi milik Korban seorang diri degan maksud dan tujuan untuk di jual ke pasar Sapi Bangkal Sumenep dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun sebelum seekor sapi tersebut berhasil dijual terlebih dahulu tersangka KI diamankan oleh warga masyarakat Desa Kalimook.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka KI dikenakan pasal Pencurian Hewan, Pasal 363 ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkasnya.

Reporter : icing

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *