Tandatangani Nota Kesepahaman Lintas Kementerian/Lembaga, Kemendagri Dorong Penguatan SP4N-LAPOR! di Daerah

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Sebagai koordinator pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Selain itu, Kemendagri juga terus berupaya memperkuat kelembagaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di daerah.

“Upaya-upaya untuk mendorong perbaikan pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Kemendagri,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat menandatangani nota kesepahaman terkait penguatan Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! lintas kementerian/lembaga yang digelar secara virtual, Kamis (09/09/2021).

Penandatangan ini dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mendagri mengatakan, sinergisitas seluruh pihak menjadi kata kunci membangun kolaborasi antara kementerian/lembaga. Selain itu, juga dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, baik provinsi, kabupaten/kota, bahkan desa dalam mendukung SP4N-LAPOR!.

Pada awal 2021, kata Mendagri, Kemendagri telah mengirimkan surat edaran tentang percepatan penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh pemerintah daerah kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota. Mendagri mengaku, surat tersebut mendapat respons cukup baik dari pemerintah daerah. Hal ini dapat dilihat, dari peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut pengaduan pemerintah daerah. Hingga 31 Agustus 2021, angka penyelesaian ini meningkat menjadi 81,28 persen, dari sebelumnya pada Januari hanya sebesar 69,78 persen.

“Sekali lagi, Kemendagri akan berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan rekan-rekan di pemerintahan daerah untuk mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR!,” ucapnya. Hal itu akan dilakukan dengan semangat efisiensi dan efektivitas, untuk mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di lain sisi, lanjut Mendagri, Kemendagri juga siap mengintegrasikan seluruh sistem yang dimiliki dalam konteks pelayanan publik, dengan stakeholder yang turut menandatangani nota kesepahaman tersebut. “Semoga itikad kita bersama melalui nota kesepahaman ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia, dan juga semoga insyaallah akan mendapatkan kemudahan dari Allah SWT,” harap Mendagri.(rls/robert)

#Puspen Kemendagri#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *