Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Mendagri Beri Sejumlah Catatan

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah catatan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-25. Mendagri menyebut, pelaksanaan sistem demokrasi yang diwarnai dengan desentralisasi, mengamanatkan sebagian kewenangan diberikan kepada daerah melalui pelaksanaan otonomi daerah.

“Itulah yang kita lakukan sekarang. Pada saat ini amat baik kalau kita melakukan evaluasi. Dimana saja kelebihan dan kekurangannya,” kata Mendagri dalam Peringatan Hari Otda ke-25 di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (26/04/2021).

Mendagri mencatat, diantara kesuksesan pelaksanaan Otonomi Daerah yang kini berjalan adalah lahirnya daerah yang mencatatkan kesuksesan dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, pihaknya tak menutup diri, masih banyak daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang rendah, yang memerlukan jiwa kewirausahaan dari kepala daerahnya untuk berinovasi dalam meningkatkan PAD-nya.

“Fakta menunjukkan, bahwa cukup banyak daerah berhasil dengan adanya Otonomi Daerah, membuat kapasitas fiskalnya baik, mampu mempercepat pembangunan,” tuturnya.

Otonomi daerah juga memunculkan konsekuensi lahirnya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung melalui mekanisme Pilkada. Dengan begitu, rakyat diberikan kewenangan langsung dalam memilih kepala daerahnya untuk mendapatkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi yang kuat. Meski demikian, evaluasi pelaksanaan Pilkada pun perlu dilakukan.

“Pilkada ini melahirkan fenomena baru, yaitu melahirkan pemimpin baru, yang cemerlang, tadinya tersembunyi, mungkin tidak bisa tercapai dengan sistem lain, seperti sentralisasi. Kita melihat dalam konteks otonomi daerah ini, melahirkan pemimpin baru di daerah, yang nanti bisa menjadi cikal bakal pemimpin nasional,” tuturnya.

Sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah, Pemerintah terus mengokohkan sistem desentralisasi, di antaranya melalui hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, membagi urusan menjadi tiga bagian, yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 diharapkan menjadi momentum perbaikan pelaksanaan sistem desentarlisasi yang kini berjalan, dengan pembenahan dari berbagai sisi. Hal itu dilakukan sebagaimana tujuan otonomi daerah sendiri, yakni untuk menciptakan daerah yang mandiri, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya.(rls/robert)

#Puspen Kemendagri#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *