Kemendagri Minta TAPD Segera Evaluasi Realisasi APBD Dibawah 75%

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian beri catatan khusus bagi 346 daerah yang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih dibawah 75 persen. Ia meminta agar daerah tersebut untuk segera melakukan percepatan, khususnya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ardian membeberkan data yang diperoleh Kemendagri perihal catatan daerah yang penyerapannya terendah yaitu Mamberamo Raya hanya 44,62% sementara pendapatan daerahnya berjumlah 82,09%. Selanjutnya, anggaran belanja terendah diikuti oleh Kota Sorong, Mappi, Pangandaran, Karo, Tapanuli Utara, Aceh Timur, Supiori, Nagekeo, Konawe, Jayapura, Kepulauan Yapen, Nias Selatan, Puncak Jaya, Nabire, Berau, Mahakam Ulu, dan seterusnya.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu faktor realisasi APBD di bawah rata-rata nasional disebabkan oleh belum ada pengesahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu diungkapkan Ardian pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan APBD Tahun 2020 Bersama Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, Selasa (15/12/2020).

“Karena BOS ini dari langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke sekolah, perlu pengakuan pengesahan dari provinsi dan rata-rata ada di daerah yang bisa dikatakan realisasinya belum memenuhi target rata-rata di pemerintah provinsi. Hal lain juga yang kami potret yang biasa juga dilihat oleh Bapak Presiden menyangkut bagaimana alokasi anggaran dan realisasi terhadap belanja barang, jasa, modal dan bantuan sosial, ini yang dinilai memberikan efek stimulus, untuk belanja barang dan jasa di provinsi angkanya di 70,49% untuk belanja modal di 50,84%,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepala daerah untuk segera memerintah para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengecekan realisasi APBD.

“Nah kami berharap segera kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menyusun pengajuan tagihan kepada pihak ketiga selain teman-teman di BUD segera melakukan pencatatan dan pengesahan Dana BOS yang berada di masing-masing sekolah. Nah maka perlu ada rekonsiliasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, itu gambaran untuk pemerintah provinsi,” tegasnya.

Ardian juga mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) memperhitungkan sisa waktu yang ada terutama waktu-waktu yang terpotong lantaran cuti bersama.

“Teman-teman Papua biasanya di tanggal 18 Desember bahkan sudah cuti bersama, ini perlu disusun langkah-langkah strategis agar proses realisasi di tahun 2020 setidaknya bisa pada angka yang optimal,” tandasnya. (rls/robert)

#Puspen Kemendagri#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *