Warga Talango Sumenep Diringkus Satres Narkoba Polres Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Dua warga asal Pulau Poteran diringkus Satres narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka itu, yakni Untung Sugiarto (43) warga Desa Kombang Kecamatan Talango dan Kusnaidi (42) warga Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Tersangka Untung Sugiarto ditangkap di kamar rumahnya atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan aktivitas mengonsumsi sabu di rumah tersangka Untung Sugiarto.

Dengan informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan pengintaian disertai penggerebekan.

“Hasil penggerebekan mendapati kedua tersangka dan dua poket sabu,” kata Widiarti, Rabu (14/10/2020).

Barang bukti tersebut, satu poket sabu disimpan dalam bungkus rokok dan satu poket lagi ditemukan (diselipkan) pada songkok kopiah warna hitam, dua poket sabu itu memiliki berat berbeda. Totalnya, ± 0,79 gram,” sebutnya.

Barang bukti lain yang diamankan polisi, satu unit timbangan elektrik warna kuning kombinasi hitam dan satu pack plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp.120 ribu hasil penjualan sabu.

“Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(lis/bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *