Miliki Sabu, Dua Pemuda Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua tersangka itu, yakni Ahmad Khoiri (45) dan Noven Arifianto (39) keduanya sama-sama warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda, tersangka Ahmad Khoir diamankan di sebuah gardu pasar lenteng, sedangkan tersangka Noven Arifianto diamankan di dalam kamar mandi rumah miliknya.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor telah melakukan transaksi dan akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu di sebuah gardu pasar lenteng.

Dengan informasi itu maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang bernama Ahmad Khoiri dan ditemukan barang bukti tepatnya di atas lencak bambu berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap.

Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari terlapor Noven Arifianto, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Noven di rumahnya.

“Noven Arifianto sempat membuang barang bukti ke dalam bak mandi berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam dos bertuliskan KODE COWO dan tas kecil warna hijau serta barang bukti tersebut. Dan mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada terlapor Ahmad Khoiri,” paparnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan Ahmad Khoir berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol palstik bekas yang pada tutupnya warna merah terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna bening sebagai kompor.

Sedangkan dari tersangka Noven berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram (berat keseluruhan ± 1,5 gram), 1 (satu) unit timbangan elekrik merk Harnic warna silver, 1 (satu) unit HP merk HAMMER warna putih kombinasi hijau, 1 (satu) kotak Dos bertuliskan KODE COWO sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hijau sebagai tempat menyimpan Dos yang didalamnya berisi sabu.

Kedua tedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *