BPSDM Kemendagri Konsisten Tingkatkan Kapasitas Pejabat Strategis di Sekretariat DPRD

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri telah menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Kompetensi bagi Pejabat Strategis di Lingkungan Sekretariat DPRD.

Acara diselenggarakan oleh Bidang Pimpinan Daerah mulai tanggal 25 sampai dengan 28 Agustus 2020, bertempat di Hotel Lorin Sentul, Bogor. Peserta sebanyak 46 orang yang merupakan pejabat strategis (Sekretaris DPRD, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu simbol representasi rakyat. Profil anggota dewan yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang unggul mutlak diperlukan. Tentu, juga harus ditopang oleh Sekretariat DPRD professional.

Dalam sambutan Kepala BPSDM, Kemendagri Teguh Setyabudi, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra, mengatakan bahwa agar ASN di lingkungan Sekretariat DPRD selalu meningkatkan kompetensinya.

“Banyaknya tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat DPRD sebagaimana disebut di atas, secara tidak langsung mendorong aparatur sipil Negara (ASN) pada Sekretariat DPRD agar dapat meningkatkan kompetensinya, tidak hanya dalam bidang administrasi, keuangan, koordinasi, pendampingan rapat dan dinas pada Pimpinan dan Anggota DPRD tetapi juga dalam hal agar dapat mengetahui laporan serta tindak lanjut pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal”, papar Rochayati.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa keikutsertaan peserta diharapkan dapat menerima pemahaman mengenai regulasi yang terkait dengan tugas fungsi di Sekretariat DPRD. Serta pengembangan ASN yang mempunyai pemikiran luas, keterampilan dalam bertugas serta mampu menyelesaikan berbagai masalah. Apalagi saat ini Pandemi Covid 19 telah membuat perubahan yang substantif, seperti anggaran dan cara bekerja.

Selama 3 (tiga) hari mengikuti kegiatan, peserta mendapatkan materi-materi yang berkaitan dengan penyusunan rencana kerja DPRD. Materi-materi dimaksud antara lain: (i). Dasar Hukum Penyusunan Dokumen Perencanaan Sekretariat DPRD (Renstra dan Renja), (ii). Langkah-Langkah Penyusunan Renja Sekretariat DPRD, (iii). Penyusunan Dokumen Penganggaran Sekretariat DPRD. Keseluruhan materi tersebut diampu oleh narasumber yang berasal dari BPSDM dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri. Kementerian Dalam Negeri berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif/signifikan terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para ASN di lingkungan Sekretariat DPRD sehingga lebih produktif dalam bekerja, lebih innovatif dalam menciptakan rencana kerja dan anggaran baru serta lebih responsif dalam menyesuaikan realitas kerja yang sangat dinamis.(rls/robert)

#Puspen Kemendagri#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *