Pengedar Narkoba Asal Desa Gedungan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Masnan Bin Abd. Gaffar yang beralamat di Dsn. Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, karena pengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, minggu (30/08/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.

” Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dii dalam kamar rumah tinggal tersangka Masnan Bin Abd. Gaffar, di Dsn. Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep. Dan tersangka ini sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batuan Kab. Sumenep,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP.Widiarti.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk dan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batuan Kab. Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik.

Setelah mendapat informasi bahwa terlapor hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah terlapor dan didapati terlapor berada diatas kasur sedang menakar Narkotika jenis sabu ke dalam poket plastik klip kecil di dalam kamarnya, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :

a). 10 (sepuluh) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor masing-masing : ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,28 gram, ± 0,30 gram, ± 1,56 gram. Dengan total berat keseluruhan ± 3,86 gram.

b).2 (dua) sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening.

c). 1 (satu) kotak plastik kecil berwarna kuning terdapat stiker “1” sebagai tempat menyimpan 5 poket Narkotika jenis sabu.

d). 1 (satu) kotak plastik kecil berwarna hijau terdapat stiker “2” sebagai tempat menyimpan 4 poket Narkotika jenis sabu.

e).1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Gold.

f). Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tukas Widiarti.( Bahri/V2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *