KPU Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akibat Virus Corona

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Jatimexplore.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu dilakukan dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.

Komisioner KPU Jatim Mifta mengatakan menindak lanjuti keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.

“Sesuai dengan keputusan dari KPU RI 179 da surat edaran nomer 8, ada 3 tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditunda,” kata Mifta kepada awak media.

Miftah menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Dari 19 KPU Kab. Kota yang ada di Jatim telah melakukan kordinasi dengan Bawaslu dan stakholder terkait, untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan segera menerbitkan keputusan penundaan tahapan sesuai keputusan KPU RI,” paparnya.

Saat ditanya dari tahapan tersebut apabila sudah ada yang terealisasi, salah satunya seperti pelantikan PPS yang dilaksanakan oleh KPU Kab atau Kota sesuai dengan jadwal tahapan.

“Kami menunggu arahan dari KPU RI, dan pelantikan itu tetap sah, namun tentang masa kerjanya akan diatur kemudian,” paparnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *