Selama Dua Pekan, Satreskoba Polres Sumenep Bekuk 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Dalam dua pekan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 15 tersangka dari 12 kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari 15 tersangka kita amankan barang haram seberat 29,9 gram,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jum’at (13/3/2020).

Menurut Deddy, 12 kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskoba Polres Sumenep, dan Polsek Guluk-guluk, Ganding, Kota, Sapeken dan lainnya.

Semua tersangka saat press rilis di Polres Sumenep

“Dari 15 tersangka itu, 3 orang merupakan pengedar, 9 orang kurir dan 3 orang lainnya pemakai,” tutunya.

Identitas tersangka berinisial MA, FA, SU, FB, HI, JM, MB, RA, MU, SA, AR, AM, HE, ED, dan AA. dan semua tersangka berada di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua tersangka diancam pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *